SUBANG, iNews.id - Dedi Mulyadi mendesak Mabes Polri menerjunkan tim audit investigasi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun silam di Cirebon. Anggota DPR dan mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menilai terdapat kejanggalan saat penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Dedi mengatakan, secara hukum formal delapan orang telah divonis bersalah. Salah satunya Saka Tatal yang kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara. Sementara tujuh terpidana masih mendekam dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Hari ini para pengacara sedang mengumpulkan novum untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (8/6/2024).
Kang Dedi mengatakan, hasil penelusuran dari mulut ke mulut, rumah ke rumah, saksi ke saksi, dapat disimpulkan Saka Tatal kemungkinan besar bukan pelaku pembunuhan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan Saka bersikukuh tidak terlibat.
“Bagi seorang anak muda yang sudah mengalami penjara sampai sekarang bersikukuh mengatakan dia bukan pelakunya, itu menandakan selama ini ada sesuatu yang menjadi misteri dari kasus meninggalnya Vina dan Eky,” katanya.