Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar saat hadir di persidangan. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Ceramah Habib Bahar bin Smith di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu, disebut oleh jaksa penuh dengan berita bohong atau hoaks. Karenanya, ceramah seperti itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2007.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah baik secara offline maupun online melalui media sosial.

Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kata Jaksa Ini Tujuan Habib Bahar Sampaikan Ceramah Berisi Hoaks di Bandung

57 tahun lalu

Didakwa Sebar Hoaks saat Ceramah di Bandung, Ini Kata Habib Bahar 

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Video Ceramah Habib Bahar di Bandung Mayoritas Berisi Kabar Bohong

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Hadir secara Offline di PN Bandung

57 tahun lalu

Dalam Ceramah Habib Bahar Sebut 6 Laskar FPI Tewas Dibantai, Jaksa: Itu Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal