Cabuli Cucu, Oknum Pengacara di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Oknum pengacara di Sukabumi terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga telah mencabuli cucunya sendiri. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Oknum pengacara di Kabupaten Sukabumi, yang diduga mencabuli cucunya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi secara intensif masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, modus operandi yang dijalankan oknum pengacara berinisial HR (67) ini dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menguncinya. Lalu mengancam akan memukul, jika korban tidak memenuhi keinginannya tesangka.

"Korban pun dengan terpaksa mau melayani tersangka. Kemudian alat bukti yang diamankan berupa bukti visum, keterangan saksi dan baju korban," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut Dian mengatakan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di bulan November dan Desember 2022 dengan tempat yang sama, di rumah tersangka," ujar Dian.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pengacara di Sukabumi Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal