Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Agus Warsudi
Terpidana Jhonson Tambunan (rompi merah) ditangkap tim Kejati Jabar dan Kejati Sumut. Jhonson merupakan terpidana kasus korupsi Pasar Tozai. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk kemudian dibawa ke Pematangsiantar, Sumatera Utara," ujar Dodi. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, putusan terhadap terpidana Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis pidana penjara selama satu tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.537.031,67.

Dalam perkara tersebut, Jhonson Tambunan terbukti menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain di mana yang bersangkutan selaku pimpinan proyek dalam pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2000 senilai Rp451.159.500 dengan kerugian negara sebesar Rp18.537.031,67.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Masih Usut Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Bidik Tersangka Baru? 

57 tahun lalu

Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Tim Kejati Jabar dan Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Bandung

57 tahun lalu

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal