Bupati Cellica Kembali Bikin Kejutan, Ruislag Lahan Perniagaan di Karawang

Nilakusuma
Lahan Pemkab Karawang yang disewakan Mall Ciplaz Karawang mendadak diruislag. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)  

KARAWANG, iNews.id - Detik-detik terakhir mundurnya Cellica Nurrachadiana dari jabatan Bupati Karawang, membuat banyak kejutan. Setelah sebelumnya memberhentikan anggota Dewan Pengawas Tirta Tarum (PDAM), kini Cellica membuat kejutan baru.

Bupati meruislag lahan yang disewakan kepada PT Jakarta Interland, pengelola pertokoan Ciplaz Karawang, dengan sejumlah lahan pengganti. Pemkab Karawang menukar lahan seluas 4.935 meter persegi yang disewa perusahaan tersebut untuk ditukar dengan sejumlah lahan dengan total luas 59.087 meter persegi.

Keputusan Cellica untuk ruislag lahan yang disewa PT Jakarta Intiland di Jalan Tuparev itu mendapat respons keras sejumlah kalangan di Karawang. Alasannya proses ruislag lahan yang digunakan Mall Ciplaz Karawang dengan lahan pengganti terkesan dipaksakan dan merugikan. Bahkan proses ruislag yang sudah berjalan dan tinggal menunggu persetujuan DPRD dinilai banyak kejanggalan.

Seperti dikatakan Direktur Karawang Buggeting Control, Ricky Mulyana, proses ruislag yang dilakukan Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland banyak kejanggalan sehingga mengundang kecurigaan masyarakat Karawang. 

Proses Ruislag bermula dari surat permohonan Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri kepada Bupati Cellica Nurrachadiana tentang persetujuan tukar menukar lahan No. 030/2213/BPKAD 22 Mei 2023.

Atas dasar surat itu kemudian Bupati Cellica mengirim surat kepada Ketua DPRD Karawang Budiyanto tentang persetujuan tukar menukar No.030/2390/BPKAD 31 Mei 2023. Dalam surat itu juga dilampirkan dokumen harga beli tanah pengganti zerta pointer. 

"Lahan pengganti yang dipilih sudah dibeli oleh pihak swasta untuk kemudian dilakukan ruislag dengan lahan milik pemda. Namun persoalannya itu belum mendapat persetujuan DPRD, namun kenapa pemeritah terkesan terburu-buru," kata Ricky, Kamis (7/9/2023)

Menurut Ricky persetujuan DPRD harus dihasilkan berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD melalui rapat dengan anggota. Dari hasil rapat itu kemudian Ketua DPRD baru menyampaikan hasil rapat tersebut. Namun yang terjadi tidak seperti itu. Spekulasi dimasyarakat Ketua DPRD sudah menyetujui, namun para anggota DPRD lainnya malah membantah sudah setuju dengan ruislag tersebut.

"Ini kan aneh pihak swasta membeli lahan pengganti karena sudah mendapat persetujuan DPRD melalui ketuanya. Namun ketika saya tanyakan kepada sejumlah anggota DPRD mereka malah belum tahu kalau ada ruislag," katanya.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan, Bupati Cellica Berhentikan Anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita 10 Aset Tanah Gubernur Malut Abdul Gani, Ada yang Dibangun Jadi Hotel dan Siap Beroperasi

57 tahun lalu

Mantan Bupati Karawang Caleg DPR, Internal Partai Demokrat Memanas, AHY Turun Tangan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal