Mengejutkan, Bupati Cellica Berhentikan Anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang
KARAWANG, iNews.id - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Tarum Karawang. Pemberhentian tersebut cukup mengejutkan karena masa jabatan anggota Dewas berakhir 15 Desember 2023.
Namun Cellica sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhitung mulai 16 Agustus 2023. Sebagai bentuk protes anggota Dewas mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum melalui SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023. Padahal Cellica sebelumnya mengangkat anggota Dewas sesuai SK Bupati Nomor 800/Kep.633.HUK/2020 tentang Pengangkatan Dewan pPengawas Perumdam Tirta Tarum dan jabatan tersebut berakhir 15 Desember 2023.
Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh bupati tangga 16 Agustus lalu.
Menurutnya pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.