Selain dihadiri Neneng, sidang tersebut juga menghadirkan empat terdakwa kasus suap proyek Meikarta yang masing-masig menyampaikan pledoinya, yakni Jamaludin, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (eks kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU. Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin selama 7,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.
JPU juga menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesa Rp318 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
JPU mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.