“Ya karena memang EY Taufik yang bilang (ada janji Rp20 miliar), kenapa enggak,” kata Neneng.
Setelah itu, Neneng mengaku hanya setengah dari janji tersebut yang terealisasi, yakni Rp10 miliar. Dia menerimanya secara bertahap.
“Saya sebetulnya tidak tahu, saya tidak paksakan itu. Saya cuma terima Rp10 miliar dan penyerahannya bertahap,” kata Neneng.
Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.