Breaking News, Habib Bahar Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Dicky Wismara
Agus Warsudi
Habib Bahar dituntut hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyebarkan hoaks. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.

JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Sementara itu, ratusan pendukung Habib Bahar menggelar aksi di depan pagar PN Bandung. Mereka tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitas terbatas. Polisi juga menjaga ketat ruang sidang. Setiap orang yang datang diperiksa semua barang bawaannya. Para petugas melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke ruang sidang.

Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Hidiri Sidang Tuntutan, Pekik Takbir Menggema di PN Bandung

57 tahun lalu

Hari Ini Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman di PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar: Intinya Cari-cari Kesalahan, Bahkan Saya Injak Semut Bisa Kena Pasal 

57 tahun lalu

Habib Bahar Merasa Tidak Bersalah Ceramah soal Habib Rizieq dan Penembakan 6 Laskar FPI

57 tahun lalu

Habib Bahar Klaim Ceramahnya Upaya Amar Makruf Nahi Munkar, Melawan Kezaliman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal