Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Hidiri Sidang Tuntutan, Pekik Takbir Menggema di PN Bandung

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:41:00 WIB
Habib Bahar Hidiri Sidang Tuntutan, Pekik Takbir Menggema di PN Bandung
Habib Bahar bin Smith menyapa para pedukung yang berada di depan pagar PN Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith datang menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Pekik takbir para pendukung menggema di PN Bandung saat Habib Bahar turun dari mobil tahanan Kejari Kabupaten Bandung.

Petugas kepolisian menjaga ketat sidang pembacaan tuntutan itu. Lantaran kapasitas ruang sidang terbatas, petugas kepolisian tidak izinkan seluruh pendukung masuk. Akhirnya, sebagian besar pendukung habib Habib Bahar bertahan di depan pagar pengadilan.

Habib Bahar, terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, tiba di PN Bandung sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum turun dari mobil, Habib Bahar menyapa pendukungnya dengan meneriakan takbir sambil mengepalkan tangan kanan.

Setelah itu, Habib Bahar dikawal petugas Kejari Balebandung masuk ke dalam gedung pengadilan. Sebelum sidang dimulai, Habib Bahar istirahat di ruang tunggu tahanan. Para pendukung Habib Bahar terus memberikan dukungan moral dengan berorasi.

Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut