Habib Bahar Klaim Ceramahnya Upaya Amar Makruf Nahi Munkar, Melawan Kezaliman
BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar kembali hadir sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan pengunjung sidang, Habib Bahar mengatakan, punya cara tersendiri dalam melawan kezaliman, salah satunya dengan ceramah yang keras dan tegas.
Ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021, yang mengkritik kasus Habib Rizieq Shihab dan penembakan 6 laskar FPI, merupakan bentuk perlawanan atas kezaliman.
"Ceramah saya, itu pun merupakan cara melawan kezaliman, nasihat yang kami umumkan dengan lisan. Ceramah pada malam itu atau di mana pun, merupakan (upaya) melawan kezaliman. Ceramah saya itu sudah merupakan amar makruf nahi munkar, melawan kezaliman," kata Habib Bahar.
Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin Kemang Bogor ini menyatakan, dua cara melawan kezaliman pemerintah. Selain dengan ceramah, bisa juga melalui jalur konstitusi.