Hari Ini Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman di PN Bandung

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smtih menghadapi tuntutan hukuman di PN Bandung nanti sore. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadwalkan sidang tuntutan terhadap Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks. Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946.

Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pimpinan dan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kemang Bogor itu juga diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.  

Azis Yanuar mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada pukul 16.00 WIB. Sidang akan berlangsung seperti sebelum-sebelumnya.

"Iya, (hari ini tuntutan). (Sidangnya) 16.00 WIB. Santai saja (tidak ada persiapan khusus)," kata Azis Yanuar dihubungi wartawan melalui ponsel, Kamis (28/7/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar: Intinya Cari-cari Kesalahan, Bahkan Saya Injak Semut Bisa Kena Pasal 

57 tahun lalu

Habib Bahar Merasa Tidak Bersalah Ceramah soal Habib Rizieq dan Penembakan 6 Laskar FPI

57 tahun lalu

Habib Bahar Klaim Ceramahnya Upaya Amar Makruf Nahi Munkar, Melawan Kezaliman

57 tahun lalu

Habib Bahar: Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir, Saya Aja Dibilang Thogut

57 tahun lalu

Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tidak Langgar UU Nomor 1 Tahun 1946

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal