Meski demikian, Edo membuka kemungkinan meninjau kembali kebijakan diskon jika nantinya tarif PBB sudah sesuai aspirasi masyarakat. “Nanti bisa saja diskon dihapus kalau tarifnya sudah pas dengan keinginan warga,” katanya.
Menanggapi tuntutan sebagian warga agar Perda PBB dicabut, Edo menegaskan hal itu belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau membatalkan Perda, berarti harus merubah seluruh rancangan RAPBD. Itu tidak bisa langsung dilakukan,” ujarnya.
Edo juga mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB yang ditetapkan sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota. “Saya gak tahu alasan kenaikan dulu, karena bukan di zaman saya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melalui akun Instagram resminya mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk membebaskan tunggakan PBB sejak 2024 ke belakang.
Imbauan ini, kata KDM, bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum peringatan HUT ke-80 RI.
Meski begitu, KDM tetap meminta warga Jabar untuk taat membayar pajak di masa mendatang.