Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Jombang Bantah Naikkan PBB hingga 800 Persen, Tuding Kesalahan di Pihak Ketiga
Advertisement . Scroll to see content

Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:12:00 WIB
Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000
Lansia di Ambarawa, Semarang kaget tagihan PBB naik hingga 400 persen. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Seorang wanita lansia (lanjut usia) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang melonjak lebih dari 400 persen.

Tahun ini, lansia bernama Tukimah harus membayar PBB sebesar Rp872.000. Jumlah itu naik 400 persen lebih dibandingkan pada 2024 lalu dengan jumlah tagihan hanya Rp161.000. 

Tukimah mengaku kaget sekaligus gemetar saat menerima surat pemberitahuan PBB dari pemerintah setempat. 

“Angka ini sangat memberatkan, apalagi sebagian lahan di belakang rumah yang saya tempati secara turun-temurun sudah dijual kepada orang lain,” ujar warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Rabu (13/8/2025). 

Dia mengatakan sudah mengajukan keberatan ke pemerintah daerah, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut