Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000
SEMARANG, iNews.id – Seorang wanita lansia (lanjut usia) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang melonjak lebih dari 400 persen.
Tahun ini, lansia bernama Tukimah harus membayar PBB sebesar Rp872.000. Jumlah itu naik 400 persen lebih dibandingkan pada 2024 lalu dengan jumlah tagihan hanya Rp161.000.
Tukimah mengaku kaget sekaligus gemetar saat menerima surat pemberitahuan PBB dari pemerintah setempat.
“Angka ini sangat memberatkan, apalagi sebagian lahan di belakang rumah yang saya tempati secara turun-temurun sudah dijual kepada orang lain,” ujar warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Rabu (13/8/2025).
Dia mengatakan sudah mengajukan keberatan ke pemerintah daerah, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.