CIREBON, iNews.id – Kabar baik bagi warga Kota Cirebon, Jawa Barat, yang memiliki tunggakan PBB. Selain memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen, Pemkot Cirebon juga tengah mengkaji pembebasan tunggakan PBB 2024 ke belakang.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, sebelum mengambil keputusan, perlu melakukan kajian mendalam, termasuk menghitung dampak keuangan daerah.
“Nanti kita kaji dulu. Kalau sudah ada kepastian angka dan lain sebagainya, baru kita ambil langkah untuk kembali meringankan beban masyarakat,” ujar Edo, Jumat (15/8/2025).
Dia mengungkapkan, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon PBB sebesar 50 persen untuk seluruh wajib pajak. Kebijakan ini, kata Edo, diambil karena tingginya tarif PBB yang dinilai membebani masyarakat.
“Dengan adanya diskon 50 persen, itu sudah sangat membantu. Tarif yang tinggi inilah yang membuat saya memutuskan memberi diskon,” katanya.