Berdalih Terdesak Ekonomi, Pasutri di Cianjur Nekat Edarkan Obat Ilegal ke Petani

Ricky Susan
Pasutri di Cianjur ditangkap polisi gegara mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)


Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, untuk jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan, kasus sabu-sabu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan makasimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Ibu Rumah Tangga dan 15 Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu-Ganja

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

57 tahun lalu

Kronologi Wanita Tewas Ditikam saat Pesta Miras Lesbian di Tempat Kos Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal