Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap di Subang, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelas Sumarni.

Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucap AKBP Sumarni.

Sedangkan pelaku penjualan minuman keras atau minuman beralkohol dijerat pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat(1) Perda Kab. Subang no.05 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang menyatakan terkait makin maraknya peredaran markoba dan miras, Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

H-9 Lebaran, Perbaikan Ruas Tol Cipali Subang Dikebut, Ditarget Selesai dan Mulus H-7

57 tahun lalu

Warga Patokbeusi Subang Pingsan saat Antre Bantuan 10 Beras

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jalur Pantura Subang Hari Ini, Pikap Ditabrak Truk Boks, 5 Luka

57 tahun lalu

Petani di Subang Ekspor 25 Ton Kopi ke Mesir lewat Skema Imbal Dagang

57 tahun lalu

Polsek Pusakanagara Subang Patroli sambil Bangunkan Warga untuk Sahur dengan Asmaul Husna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal