Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, dakwaan kedua yaitu penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai tak terpenuhi.
Diketahui, Bareskrim Polri menyita 136 barang bukti. Antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, mobil, dan motor mewah. Sepatu, tas, pakaian, dan jam tangan mahal.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Sementara JPU dalam tuntutannya menyebutkan sebanyak 108 orang jadi korban penipuan dengan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar.