Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan

Saufat Endrawan
Mobil mewah milik terdakwa Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/Dok)

Dalam tuntutan, JPU menyebut barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban atau perkumpulan para korban.

Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Doni Salmanan Ricuh, Puluhan Korban Luapkan Emosi

57 tahun lalu

Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang

57 tahun lalu

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal