Bejat, Pedagang Keliling di Karawang Ditangkap Polisi usai Cabuli Bocah Berkali-kali

Nilakusuma
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Karawang. (Foto: Antara/Ilustrasi)


Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Seusai mendapat laporan, polisi langsung memburu pelaku. 

"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Sukabumi Cabuli Remaja Laki-laki usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Ayah Korban Oknum Kiai Cabul di Pati Diintimidasi Ormas, Dipaksa Cabut Laporan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal