"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku DE memberi korban uang Rp5.000 dan satu buah handphone," ujar Kabid Humas.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar, kata dia setelah korban mengeluhkan sakit di organ intimnya. Ketika korban ditanya orang tuanya mengaku diperkosa oleh pelaku DE.
Usai mendengar pengakuan korban, orang tua LU melapor ke Satreskrim Polres Cianjur. Petugas kemudian bergerak meringkus DE di rumahnya.
"Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung Duos," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.