Bejat, Kakek di Cianjur Perkosa Bocah 11 Tahun 2 Kali
CIANJUR, iNews.id - Kakek inisial DE warga Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi. Sebab pria tersebut memperkosa bocah 11 tahun inisial LU.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, perbuatan bejat tersangka DE dilakukan di rumahnya Kampung Babakan Sadang pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku DE diduga dua kali memperkosa korban LU saat korban tak sadarkan diri," kata Kombes Pol S Erlangga, Selasa (21/7/2020).
Kasus tersebut bermula pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat di rumah pelaku, korban diberi makanan mi goreng.
Setelah menyantap mi goreng, korban tiba-tiba tak sadarkan diri. Kemudian pelaku memperkosa korban.