Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, masing-masing debt collector ditarget menagih 15 hingga 20 nasabah per hari. Setiap aplikasi meminjamkan uang dengan nominal berbeda-beda.
"Ini masih banyak (pinjol ilegal). Macam-macam. Ada yang (meminjamkan uang) satu juta setengah (Rp1,5 juta) ada yang dua juta (Rp2 juta). Untuk penerapan bunga dan aplikasinya (pinjol ilegal) masih didalami lagi," tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, kata AKBP Roland Ronaldy, saat ini sedang mengejar pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut. "Untuk korban sampai saat ini baru satu orang (yang melapor). Kami imbau masyarakat (yang menjadi korban pinjol ilegal) agar melapor," ucap AKP Roland Ronaldy.
Modus operandi seperti itu sesuai dengan yang diceritakan para korban. Seperti disampaikan AES dan TM. Korban TM terjebak pinjol ilegal berawal dari mendapatkan pesan singkat dari satu aplikasi peminjaman uang.
Karena tak paham, TM menekan tautan di dalam pesan tersebut. Tiba-tiba, TM mendapatkan kiriman uang. Lantaran tak membutuhkan uang, TM berusaha mengembalikan dana tersebut. Namun, justru TM kembali mendapatkan kiriman uang ke rekeningnya.