Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:16:00 WIB
Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 
Ini tampang tujuh tersangka pinjol ilegal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar . (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diusut Ditreskrimsus Polda Jabar. Modus mereka menyebarkan pesan berantai melayani peminjaman uang secara online dan menjebak korban agar berutang.

Tujuh tersangka itu antara GT, perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection.

"Mekanisme kerja, modusnya, operator desk collection ini, mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih. Setelah itu ditagihkan menggunakan beberapa sarana, melalui telepon dan WA (WhatsApp). Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).  

Para collection atau debt collector itu, ujar AKBP Roland Ronaldy, mendapatkan data dan nama-nama nasabah dari pimpinan mereka. "Kami masih kembangkan (kasus pinjol ilegal) ini (untuk mengetahui) bagaimana perusahaan mendapat nomor kontak dan id (para korban)," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar), para pegawai di pinjol ilegal tersebut mendapatkan upah antara Rp2.000.100 hingga Rp3.100.000, tergantung target harian yang tercapai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut