Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 

Agus Warsudi
Ini tampang tujuh tersangka pinjol ilegal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar . (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diusut Ditreskrimsus Polda Jabar. Modus mereka menyebarkan pesan berantai melayani peminjaman uang secara online dan menjebak korban agar berutang.

Tujuh tersangka itu antara GT, perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection.

"Mekanisme kerja, modusnya, operator desk collection ini, mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih. Setelah itu ditagihkan menggunakan beberapa sarana, melalui telepon dan WA (WhatsApp). Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).  

Para collection atau debt collector itu, ujar AKBP Roland Ronaldy, mendapatkan data dan nama-nama nasabah dari pimpinan mereka. "Kami masih kembangkan (kasus pinjol ilegal) ini (untuk mengetahui) bagaimana perusahaan mendapat nomor kontak dan id (para korban)," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar), para pegawai di pinjol ilegal tersebut mendapatkan upah antara Rp2.000.100 hingga Rp3.100.000, tergantung target harian yang tercapai.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal