Pemeriksaan dilakukan terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede yang diajukan kliennya. Total 40 hingga 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada mereka.
"Malam ini kami mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri terkait laporan kami terhadap saksi Aep dan Dede. Menurut pandangan mereka telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan klien kami yang divonis seumur hidup," kata Roely, Senin (5/8/2024) malam.
Menurutnya dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa Vina dan Eky hingga beberapa hari selanjutnya.
Mereka tegas menyampaikan berada di warung Bu Nining. Lalu ke rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ada di warung Bu Nining. Kemudian di depan rumah Pak Adi. Lalu tidur di rumah kontrakan Ketua RT Pasren," ujar Roely.