BANDUNG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diperiksa secara tertutup oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Lima terpidana diperiksa di Rutan Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru dan dua lainnya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Informasi diperoleh iNews, terpidana Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi dan Supriyanto diperiksa di Rutan Kebonwaru. Sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.
Para wartawan hanya diizinkan menunggu di luar gerbang. Terlihat penyidik dan kuasa hukum para terpidana masuk ke dalam rutan dan lapas tersebut.
Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan ketujuh kliennya dilaksanakan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Diketahui, Aep dan Dede merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Belakangan, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu baik saat di-BAP di Polres Cirebon Kota maupun persidangan.