Siapkan Novum, Rivaldi Terpidana Kasus Vina akan Ajukan PK

Miftahudin
Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky pada tahun 2016, akan mengajukan peninjauan kembali

CIREBON, iNews.id - Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky pada tahun 2016, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Rivaldi mengklaim telah mengantongi berbagai barang bukti baru, termasuk novum pamungkas yang diyakini dapat membuktikan ketidak terlibatannya dalam kasus yang mengguncang Cirebon tersebut.

Reporter : Miftahudin
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otto Hasibuan: Terpidana Kasus Vina Sempat Alami Penyiksaan dari Polisi

57 tahun lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Dilanjutkan 9 September

57 tahun lalu

6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eky Ajukan PK dengan Bukti Baru, Rivaldi Jadi Fokus Utama

57 tahun lalu

Langkah 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal