CIMAHI, iNews.id - Pengusaha angkutan barang dan orang di Kota Cimahi disinyalir masih banyak yang melakukan uji KIR "nembak" atau tanpa membawa kendaraan ke kantor pengujian. Dampak dari praktik curang seperti ini, kecelakaan fatal rawan terjadi karena kendaraan angkutan yang beroperasi tak laik jalan.
Semestinya sat melakukan uji KIR, kendaraan angkutan barang dan angkutan orang tersebut wajib dibawa ke kantor UPT pelayanan uji KIR karena harus dilakukan pengecekan kelaikan kendaraan baik secara administrasi maupun teknis.
"Temuan di lapangan biasanya buku KIR-nya ada, hasil KIR-nya juga oke ada. Namun, kendaraannya jarang dibawa ke tempat pengujian, jadi sistem tembak," kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Jumat (1/7/2022).
Ranto Sitanggang menyatakan, terkait temuan yang berdasarkan hasil pengecekan itu, sebetulnya buku dan hasil uji KIR kendaraan angkutan itu memang ada. Namun kendaraan tidak dicek sehingga hal tersebut sangat membahayakan karena bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Uji KIR tembak itu bahaya karena rentan mengakibatkan kecelakaan di jalan yang bisa merugikan masyarakat pengguna transportasi umum," ujar Ranto Sitanggang.