Kasi Angkutan Dishub Cimahi menuturkan, untuk pengusaha angkutan yang melakukan praktik uji KIR tembak tersebut langsung diberikan sanksi supaya tidak melakukan hal sama demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika pelanggarannya fatal izin usaha angkutan barang dan orang juga bisa dibekukan dan dicabut.
Ranto Sitanggang mengingatkan petugas pengujian KIR harus menolak secara tegas jika ada pengusaha angkutan yang ingin melakukan uji KIR tembak. Petugas juga harus memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan kendaraan yang beroperasi di jalan.
"Petugas pengujian juga harus menolak praktik seperti itu (uji KIR nembak dengan memberikan suap), karena sudah bagian dari tanggung jawab mereka untuk memastikan keselamatan bertransportasi," tutur Kasi Angkutan Dishub Cimahi.