Bank Indonesia Minta Semua Pihak Hati-Hati Putuskan Besaran UMK 2023

Arif Budianto
Bank Indonesia meminta semua pihak hati-hati dalam menentukan besaran UMK 2023. (FOTO: ILUSTRASI)

Minimnya kontrak pembelian dikhawatirkan akan menurunkan sektor industri. Seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) yang saat ini sudah terkena dampaknya. 

"Memang normalnya, Inflasi naik maka upah juga naik. Tapi (kenaikan upah) harus wajar agar daya beli tidak tergerus. Di lapangan perlu kearifan. Tahun ini ekspor bagus tahun depan belum tentu. Jangan sampai upah naik tinggi, tapi pabrik tutup," ujar Taufik Saleh.

Sementara itu, di tengah gejolak ekonomi global yang belum mereda, ekonomi Indonesia terus menunjukkan ketahanan dan prospek yang baik. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 tetap kuat pada kisaran 4,5-5,3 persen dan akan terus meningkat menjadi 4,7-5,5 persen pada 2024.

Kondisi itu didukung oleh konsumsi swasta, investasi, dan tetap positifnya kinerja ekspor di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat.

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) diprakirakan menurun dan kembali ke dalam sasaran 3,0 lebih kurang 1 persen pada 2023 dan 2,5 lebih kurang 1 persen pada 2024, dengan inflasi inti akan kembali lebih awal pada paruh pertama 2023. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMK Majalengka Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Kata Ketua Apindo

57 tahun lalu

Fokus UMK, Buruh Tanggapi Dingin Kenaikan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1,9 Juta

57 tahun lalu

Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng

57 tahun lalu

Geger! Warga Cirebon Ditangkap usai Produksi Uang Palsu Rp12 Miliar di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal