Geger! Warga Cirebon Ditangkap usai Produksi Uang Palsu Rp12 Miliar di Rumah
CIREBON, iNews.id - Kasus peredaran uang palsu di Cirebon berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon dengan nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dia diketahui memproduksi uang palsu secara mandiri di rumahnya.
Pelaku membuat uang palsu dengan cara mendesain ulang pecahan Rp100.000, kemudian mencetak dan memotongnya agar menyerupai uang asli. Proses tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai perangkat teknologi.
Berdasarkan pengakuannya, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah. Target distribusi meliputi wilayah Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Yogyakarta, dengan memanfaatkan momentum Nyepi dan Idul Fitri.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.