UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sekda Jabar: Ini Sudah The Best

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran UMP 2023 itu naik 7,88 persen dibanding UMP 2022.

UMP Jabar 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Pengumuman UMP Jabar 2023 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). 

Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 Rp1.986.670,17," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang. "Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tutur Sekda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen, Nilai Inflasi Jadi Tambahan Utama

57 tahun lalu

Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, kecuali 4 Kabupaten Ini Berpotensi Tetap

57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal