Ayah Tiri Bejat di Cigugur Kuningan Perkosa Anak sejak Kelas 6 SD sampai SMP

Yudi Sudirman
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan memeriksa tersangka DS (kaus tahanan) yang memperkosa anak tiri. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

KUNINGAN, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan menangkap DS (39) warga Cigugur, Kabupaten Kuningan. DS ditangkap karena memperkosa anak tirinya sejak kelas 6 SD sampai SMP. 

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah berungkali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.

"DS melakukan tindakan bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 9 SMP," kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Kamis (17/11/2022) 

AKP Hafid Firmansyah menyatakan, kebejatan tersangka DS terungkap saat bibi korban datang berkunjung dan merasa curiga saat mendapati kondisi pakaian korban berantakan dengan celana dalam melorot. 

Kemudian bibi korban menceritakan yang dilihatnya ke ibu korban. Bibi korban juga kemudian meminta ibu korban untuk menanyakan kejadian sebenarnya terjadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Tewas Kecelakaan di Km 139 Tol Cipali Pulang ke Kuningan untuk Nikahkan Anak

57 tahun lalu

Jazzklung Akan Meriahkan Promo Wisata Kabupaten Kuningan

57 tahun lalu

Puting Beliung Rusak Kantor Desa dan Belasan Rumah Warga di Darma Kuningan

57 tahun lalu

Diduga Lupa Matikan Kompor, Warung Nasi di Pasar Cilimus Kuningan Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Pengendara di Kuningan Kaget Disetop Polisi, Diajak Heningkan Cipta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal