Ayah Tiri Bejat di Cigugur Kuningan Perkosa Anak sejak Kelas 6 SD sampai SMP

Yudi Sudirman
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan memeriksa tersangka DS (kaus tahanan) yang memperkosa anak tiri. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

“Bibi korban merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot. Sang bibi menceritakan kejadian itu kepada ibu korban serta meminta agar menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujar AKP Hafid Firmansyah.

Setelah didesak oleh ibu kandungnya, tutur Kasatrskrim Polres Kuningn, korban pun jujur menceritakan kejadian sebenarnya. Korban mengaku telah bertahun-tahun diperkosa pelaku DS.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban emosi. Kemudian bersama keluarga melaporkan kelakuan bejat DS ke pihak kepolisian. “Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap DS, dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Kuningan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Tewas Kecelakaan di Km 139 Tol Cipali Pulang ke Kuningan untuk Nikahkan Anak

57 tahun lalu

Jazzklung Akan Meriahkan Promo Wisata Kabupaten Kuningan

57 tahun lalu

Puting Beliung Rusak Kantor Desa dan Belasan Rumah Warga di Darma Kuningan

57 tahun lalu

Diduga Lupa Matikan Kompor, Warung Nasi di Pasar Cilimus Kuningan Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Pengendara di Kuningan Kaget Disetop Polisi, Diajak Heningkan Cipta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal