ASN Pemkot Banjar Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi PBB Ratusan Juta

Acep Muslim
NS (rompi merah) digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas 2B Ciamis. (Foto: iNews/ACEP MUSLIM)

Ade Hermawan menyatakan, Inspektorat Kota Banjar kemudian melakukan audit investigasi terkait pengaduan wajib pajak itu. Hasilnya ditemukan dugaan penggelapan pajak oleh NS. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Banjar.

"Tersangka NS yang merupakan penghimpun dana PBB dari wajib pajak di kelurahan tersebut tidak menyetor ke kas daerah dari tahun 2015 hingga 2020 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp229 juta," ujar Ade Hermawan.

Atas perbuatannya, tutur Kajari Kota Banjar, tersangka NS telah melakukan penggelapan atau korupsi dalam jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sanksi kurungan penjara minimal empat tahun," tutur Kajari Kota Banjar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal