Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim

Agus Warsudi
Pesantren Tahfiz Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana selaku JPU menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Yayasan dan ponpes tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati.

Tanpa ada yayasan, kata Kajati Jabar, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Setelah disita, yayasan dan aset terdakwa dilelang. Hasilnya diberikan kepada para korban. 

"Mengapa kami harus menyita dan membubarkan yayasan, karena merupakan intrumentaria delicta. Artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Kajati Jabar seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Soal Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Tak Sesuai Harapan tapi Cerminkan Keadilan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

57 tahun lalu

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal