Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana selaku JPU menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Yayasan dan ponpes tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati.
Tanpa ada yayasan, kata Kajati Jabar, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Setelah disita, yayasan dan aset terdakwa dilelang. Hasilnya diberikan kepada para korban.
"Mengapa kami harus menyita dan membubarkan yayasan, karena merupakan intrumentaria delicta. Artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Kajati Jabar seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).