Angkut Pemudik dari Zona Merah Corona, 20 Minibus Travel Ilegal Diamankan Polisi

Miftahudin
Puluhan minibus diamankan polisi, Rabu (15/4/2020) (Foto iNews.id : Miftahudin)

Selain itu, para sopir minibus juga diperiksa suhu tubuh oleh petugas polisi. Mereka wajib membuat surat pernyataan tidak mengangkut penumpang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari selama pandemi corona.

Petugas akan menindak tegas bila menemukan kembali minibus tersebut beropersi membawa penumpang saat pandemi corona.

"Kami tilang dan beri surat peringatan untuk sementara tidak melaksanakan angkut penunpang," kata dia.

Usai dilakukan pembinaan, para sopir diperbolehkan pulang dengan membawa mobil minibus masing-masing. Saat ini jumlah pemudik yang datang ke Kuningan berjumlah 50.000 orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fortuner Ringsek Terjun ke Jurang di Kuningan, 1 Orang Tewas 3 Luka-Luka

57 tahun lalu

8 Tempat Wisata di Kuningan yang Cocok untuk Healing dan Recharge Energi

57 tahun lalu

Jalan Penghubung Antarkecamatan di Kuningan Longsor, Akses Utama Terancam Terputus

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

57 tahun lalu

Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal