Angkat Tangan Terborgol, Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Yakin Salah Tangkap

Yudy Heryawan Juanda
Yosef Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

Sementara kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntuan seumur hidup dari JPU.

"Kami malah heran, kalau memang yakni kenapa tidak dituntut hukuman maksimum, hukuman mati. Padahal dalam uraian tuntutan nyaris tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami," kata Rohman.

Rohman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Sebab tidak ada bukti yang mengarah kepada kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU hanya mengutip BAP, bukan fakta dalam persidangan.

Diketahui sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini akan kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal