Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Prostitusi Online Justru Marak di Majalengka 

Agus Warsudi
Dua tersangka mucikari AS dan IP. (Foto: Humas Polda Jabar)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelaku AS dan IP, terduga mucikari, dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT).

"Kedua tersangka diancam paling lama diancam enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya,

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali melonjak. Pada Sabtu (21/11/2020), terjadi kenaikan kasus fantatis, 101 orang.

Lonjakan kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Majalengka. Ke-101 orang positif tersebut diketahui setelah dilakukan tes swab massal terhadap 1.029 orang di 14 kecamatan beberapa hari lalu.

“Baru kali ini tercatat dalam satu hari ada 101 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Data ini dari hasil tes swab massal yang melibatkan 1.029 orang yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Majalengka," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alimudin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka

57 tahun lalu

1.029 Warga Majalengka Jalani Tes Swab, 101 Orang Positif Terpapar Covid-19

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal