Anggotanya Tak Didaftar Perusahaan, FSPMI Minta BP Jamsostek Beri Sanksi

Adi Haryanto
Pengurus FSPMI KBB mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meminta mereka menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi, mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap. Misalnya memberikan surat peringatan (SP) hingga pemanggilan dan denda. 

"Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita mesti lakukan secara bertahap. Tentunya kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan. 

"Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbupnya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Kepung Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Kawal Gugatan PHK Sepihak

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

57 tahun lalu

Kampanye Akbar di Batam, Mahfud MD Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Penyebab Truk Rombongan Peziarah Terguling di Saguling, Polisi: Diduga Rem Blong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal