Anggotanya Tak Didaftar Perusahaan, FSPMI Minta BP Jamsostek Beri Sanksi
CIMAHI, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cimahi menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, berdasarkan temuan terhadap 24 anggotanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan, ternyata mereka tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta agar bertindak tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pertama secara administratif oleh kepala daerah dan kedua tentang penegakkan hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Ketua FSPMI Jabar, Suparno, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, setidaknya di Bandung Barat ini terdapat 2.000 lebih perusahaan yang terdaftar. Sementara itu, ketiga perusahaan ini yang baru diadukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya.
"Perusahaan tersebut sudah dikenakan denda diberi waktu 30 hari. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak bayar denda, maka akan dilanjutkan ke pidana," ujarnya.