Diketahui, An merupakan salah seorang saksi yang disebut-sebut penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.
An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam. Yang diketahuinnya Irfan hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Jajaran Direksi PT PGA Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan putra mantan Bupati Majalengka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
DRN yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.
"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Pemkba Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," kata DRN.