Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Kuasa Hukum Penggugat: Mediasi Masih Terbuka

Agung Bakti Sarasa
Sidang pemeriksaan berkas kasus anak gugat ayah Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: Istimewa)


BANDUNG, iNews.id - Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, tengah mengupayakan mediasi antara Deden dengan ayah kandungnya RE Koswara (85) yang digugat Rp3 miliar. Peluang mediasi masih terbuka dengan harapan persoalan itu segera dituntaskan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluarga masih terbuka lebar, kata Musa Darwin Pane, asalkan sepanjang kedua belah pihak mampu menurunkan egonya masing-masing.

"Peluangnya (mediasi dan berdamai) sebenarnya sangat besar sepanjang bapak dan anak-anaknya mau merendahkan hati," kata Musa dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (23/1/2021).

Musa mengemukakan, sejak persoalan keluarga tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, kliennya merasa tidak nyaman mengingat banyak fakta yang tidak terungkap.

"Kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Anak gugat ayah kandung, bukan itu. Ini adalah upaya membela diri yang menjadi hak seorang anak," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Penuturan Ketua RT yang Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

57 tahun lalu

Penampakan Tanah dan Bangunan dalam Sengketa Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal