Ketiga terdakwa masing-masing mengajukan permohonan untuk keringanan hukum. Terdakwa Udin dan Sholeh menyampaikan keringanan hukuman secara lisan.
Sementara itu, Irfan menyampaikan permohonan keringanan hukuman lewat surat tertulis yang dibacakan langsung Irfan. Meski demikan, JPU tetap dengan tuntutannya.
"Tetap pada tuntutan semula Yang Mulia," kata JPU saat hakim ketua meminta tanggapan atas permintaan para terdakwa tersebut. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin (30/12/2019).