Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara atas Kasus Penembakan

Sindonews.com
Ilustrasi (dok Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, dituntut hukuman dua bulan penjara atas kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi. Selain Irfan, tersangka lain Udin dan Sholeh juga mendapat tuntutan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP. JPU menyebut terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian.

"Saudara terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan, dikurangi masa tahanan. (Juga) pencabutan izin kepemilikan senjata pistol," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.

JPU menyebut ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, di antaranya telah membuat kegaduhan. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara untuk terdakwa Sholeh dan Udin, JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal