Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara atas Kasus Penembakan

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:32:00 WIB
Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara atas Kasus Penembakan
Ilustrasi (dok Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, dituntut hukuman dua bulan penjara atas kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi. Selain Irfan, tersangka lain Udin dan Sholeh juga mendapat tuntutan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP. JPU menyebut terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian.

"Saudara terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan, dikurangi masa tahanan. (Juga) pencabutan izin kepemilikan senjata pistol," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.

JPU menyebut ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, di antaranya telah membuat kegaduhan. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara untuk terdakwa Sholeh dan Udin, JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut