MAJALENGKA, iNews.id - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, dituntut hukuman dua bulan penjara atas kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi. Selain Irfan, tersangka lain Udin dan Sholeh juga mendapat tuntutan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP. JPU menyebut terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian.
"Saudara terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan, dikurangi masa tahanan. (Juga) pencabutan izin kepemilikan senjata pistol," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.
JPU menyebut ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, di antaranya telah membuat kegaduhan. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara untuk terdakwa Sholeh dan Udin, JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.