Seluruh hasil penyidikan kemudian dibahas melalui beberapa kali ekspose internal di lingkungan Kejari Kota Bandung sebelum dibawa ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," ujarnya.
Abun menuturkan, Kejari Kota Bandung juga telah menggelar empat kali ekspose bersama Kejati Jabar. Dari pembahasan tersebut, penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," katanya.
Dia mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Apalagi selama sekitar lima bulan terakhir, penyidik terus mendalami perkara namun belum menemukan bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan.