Dia mengatakan, fakta-fakta di persidangan terdakwa Billy Sindoro Cs akan menjadi pertimbangan dalam perkara sidang Neneng sebagai terduga penerima uang suap tersebut.
“Sementara perkara sebelumnya kan sudah kami tuntut, sudah diuraikan fakta-fakta persidangannya, itu akan menjadi pertimbangan dalam perkara ini,” katanya.
Neneng serta terdakwa lainnya didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.